Pihak sekolah menyatakan "Para siswa dberi pilihan untuk membayar dalam bentuk uang dan beras. bagi siswa yang mampu untuk membayar dengan uang, ya silahkan, tapi bagi siswa yang berat mengeluarkan zakatnya berupa uang bisa digantikan dengan beras sebesar 2,5kg atau 3,5 Liter".
Zakat dalam bentuk beras sebanyak 2,5Kg atau 3,5 Liter, sedangkan untuk zakat berbentuk uang sebesar Rp.35.000,- Hal ini sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah untuk wilayah Kabupaten Subang.
Kepala sekolah SDIT Miftahul Wildan Bapak Husaeni S.Pd. menyatakan, para peserta didik yang membayar zakat akan diberikan edukasi sekaligus praktik secara langsung membacakan niat menyerahkan zakat fitrah. Sehingga para peserta didik mengetahui bagaimana cara membacakan niat zakat dan bagaimana cara prosesi ketentuan zakat fitrah secara kaedah hukum Islam.
Berikut video salah satu siswa yang dibimbing untuk membacakan niat menyerahkan zakat fitrah.
Penulis. Udin Prakoso S.Pd.I
0 Comments:
Posting Komentar